Import merupakan salah satu kegiatan pemasokan barang yang mana negara Indonesia sangat bergantung pada kegiatan ini. Hal ini karena banyak sekali barang yang biasa digunakan berasal dari luar Indonesia. Salah satunya adalah import alat berat. Karena kebutuhan yang cukup meningkat ini membuat penyedia jasa import alat berat semakin tinggi permintaannya.
Dalam prosesnya, import di Indonesia dapat digolongkan menjadi beberapa kategori tergantung pada bagaimana kesepakatan dari pihak importir dengan seller atau penjual ketika transaksi jual beli terjadi. Berikut adalah tiga kategori proses import alat berat secara umum.
1. Proses Import ‘Port to Port’
Port to port merupakan proses import dimana importir memiliki tanggung jawab menanggung seluruh biaya yang ada sejak di pelabuhan hingga sampai menuju pelabuhan tujuan. Freight atau biaya pengiriman ini merupaka tanggung jawab penuh bagi pihak importir.
2. Proses Import Kategori ‘Door to Port’
Penyedia jasa import alat berat dengan kategori door to port memiliki tanggung jawab penuh terhadap pembayaran seluruh biaya yang ada. Mulai dari proses pengambilan barang dari tempat penjual di negara lain hingga barang sampai menuju pelabuhan tujuan yang berada di Indonesia. Biaya-biaya tersebut mencakup biaya trucking, biaya proses customs export ataupun export handling dari negara asal. Biaya-biaya tersebut akan menjadi tanggung jawab penuh bagi pihak importir atau penyedia layanan jasa tersebut selain Freight.
3. Door to Door, Layanan Jasa Import Alat Berat Murah Cepat dan Tepat Waktu
Dan yang terakhir adalah proses impor dengan kategori door to door yang menjadi salah satu kategori proses import cukup mudah. karena keseluruhan ongkos yang ada dimulai dari barang diambil dari negara asal hingga sampai menuju alamat importir, merupakan tanggung jawab penuh oleh importir tersebut. Segala bentuk biaya atau ongkos mulai dari export handling, trucking dari negara asal, Freight hingga proses pengeluaran barang dari pelabuhan indonesia hingga menuju alamat tujuan, merupakan tanggung jawab penuh bagi pihak importir.
Akan tetapi dari ketiganya yang termasuk kedalam import resmi hanyalah port to port dan door to port. Maksudnya adalah kedua kategori tersebut melakukan pembayaran biaya masuk ketika pengeluaran barang yang sedang berjalan. Sedangkan untuk proses kategori door to door merupakan layanan jasa alat berat yang diberikan oleh beberapa perusahaan penyedia. Kategori door to door pun sering disebut sebagai jasa borongan atau tanpa perlu melakukan pembayaran biaya masuk ketika proses pengeluaran alat berat tersebut.
Biasanya proses jasa import resmi untuk alat berat dari pihak penyedia jasa kepada klien memiliki alur dengan gambaran singkat sebagai berikut.
- Pertama, saat cargo yang memuat alat berat tiba di pelabuhan yang tertera pada sepakatan, akan dibuatkan draft Permohonan Impor Barang atau PIB untuk dikirim ke pihak importir agar melakukan pengecekan dan konfirmasi.
- Kedua, di dalam draft telah disebutkan besaran pajak Bea Masuk yang perlu dibayar oleh pihak importir dan perlu untuk disetujui.
- Ketiga, setelah besaran biaya pajak telah disetujui, maka pihak penyedia jasa impor alat berat akan melakukan proses pembayaran untuk bea masuk yang kemudian akan menyertakan bukti pembayaran bea masuk ketika submit konfirmasi draft PIB datang ke portal bea cukai.
Secara garis besar, proses jasa import resmi tersebut dapat digambarkan seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Untuk melakukan pengajuan import alat berat, penyedia jasa ataupun yang akan menggunakan jasa impor alat berat tersebut diharuskan menyediakan persyaratan atau dokumen yang mendukung serta lengkap untuk mempermudah proses.